Tata Tertib Madrasah

 PEDOMAN PEMBINAAN DAN KONTROL PERILAKU SISWA/SANTRI PESANTREN METROPOLITAN UMMUSSHABRI KENDARI TAHUN PELAJARAN 2014-2015

1

Pada tahun pertama masuk madrasah lingkup PesantrenMetropolitan Ummusshabri Kendari,siswa/santri diberi deposit nilai perilaku 100 (seratus)

2

Pengurangan deposit nilai perilaku dilakukan setiap jenis pelanggaran yang dilakukan siswa/santri

 

Pihak yang berwenang melakukan pencatatan pengurangan deposit nilai perilaku siswa/santri adalah mereka yang diberi mandat oleh manajemen pesantren atau pimpinan madrasah, antara lain:

a.       Kepala Madrasah

b.      Wakil Kepala Madrasah

c.       Guru Pembimbing (BP/BK)/Pengasuh Asrama

d.      Wali Kelas

e.       Guru Mata Pelajaran

f.       Guru Pembina/Pelatih Ekstra Kurikuler

g.      Guru Piket

h.      Tenaga Keamanan

3

Buku pedoman pembinaan dan kontrol perilaku siswa/santri disimpan di ruang kerja pegawai yang diberi mandat dalam menjalankan amanah ini. Adapun teknis pengisian dilakukan di depan siswa/santri yang bersangkutan

4

Setiap akhir tahun pelajaran, dilakukan rekap nilai untuk menentukan nilai akhir perilaku siswa/santri dengan kategori sebagai berikut:

AB (Amat Baik), nilai deposit 90 – 100

5

Setiap akhir tahun pelajaran, dilakukan rekap nilai untuk menentukan nilai akhir perilaku siswa/santri dengan kategori sebagai berikut:

a.       AB (Amat Baik), nilai deposit 90 – 100

b.      B  (Baik), nilai deposit 75 – 89

c.       C (Cukup), nilai deposit 50 – 74

d.      K (Kurang), nilai deposit 1 – 49

6

Apabila sampai akhir atau sebelum akhir tahun pelajaran, deposit nilai perilaku mancapai nilai 0 (nol), maka siswa/santri dikeluarkan setelah dilakukan pemanggilan orang tuanya terlebih dahulu.

 

7

Mekanisme sanksi diberikan sesuai dengan sistem point sebagai berikut:

a.       Sisa point 36 – 50 = Peringatan 1 (peringatan lisan)

b.Sisa point10 – 35 = Peringatan 2 (peringatan tertulis 1 dan penandatanganan surat pernyataan oleh siswa/santri dan orang tua).

Sisa point 1 – 5 = Peringatan 3 (peringatan tertulis 2 dan penandatanganan surat pernyataan oleh siswa dan orang tua)

8

Nilai akhir disampaikan oleh guru BP atau Wakil Kepala Madrasah Bidang Kesiswaan atau Pengasuh Asrama kepada Wali Kelas untuk menjadi bahan pertimbangan dalam kenaikan kelas/kelulusan dan untuk memperoleh Surat Kelakuan Baik dari Madrasah

9

Jika sewaktu-waktu skor deposit siswa/santri telah habis atau mencapai angka 0 (nol), maka yang bersangkutan secara otomatis dikembalikan kepada orang tua/dikeluarkan dari madrasah/pesantren.

 

BAB I

KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Tata tertib ini terdiri dari:

1

Ketentuan umum

2

Kewajiban dan hak-hak siswa/santri

3

Ketentuan penggunaan fasilitas madrasah

4

Kegiatan ekstra kurikuler

5

Infaq wajib

6

Kegiatan OSIM/OSIS

7

Upacara/Pembinaan Khusus

8

Pelanggaran dan sanksi yang terbuat dalam peraturan tambahan

9

Tata tertib madrasah adalah semua peraturan yang diberlakukan di madrasah dari madrasah untuk peserta didik

10

Yang dimaksud dengan madrasah adalah Madrasah Terpadu Pesantren Metropolitan Ummusshabri Kendari

11

Yang dimaksud dengan infaq wajib adalah iuran wajib yang dibayar oleh siswa/santri setiap bulan kepada manajemen pesantren

12

Yang dimaksud dengan kegiatan ekstra kurikuler adalah semua kegiatan yang dilakukan oleh siswa/santri di luar jam kurikuler

13

Yang dimaksud dengan les privat adalah kegiatan belajar mengajar tambahan di luar jam kurikuler yang biayanya ditanggung oleh siswa/santri

BAB II

KEWAJIBAN DAN HAK-HAK SISWA/SANTRI

Pasal 2

Kewajiban Siswa/santri

1

Beriman dan bertaqwa kepada Allah SWT sesuai ajaran Islam yang diaktualisasikan dalam kehidupan sehari-hari

2

Mengawali dan mengakhiri setiap kegiatan/aktivitas dengan doa

3

Mengikuti semua program pembinaan keagamaan baik yang dilaksanakan oleh madrasah maupun manajemen pesantren

4

Selalu menunjukkan akhlak terpuji kepada guru, karyawan, orang tua, dan kepada orang lain baik di madrasah maupun di rumah

5

Menjaga, memelihara dan menciptakan lingkungan yang kondusif dan ikut bertanggungjawab memelihara kebersihan lingkungan, gedung, halaman, dan seluruh fasilitas milik madrasah dan pesantren

6

Menjaga nama baik lembaga baik di dalam maupun di luar madrasah dan pesantren

7

Wajib menggunakan pakaian seragam madrasah lengkap dengan atributnya, sesuai ketentuan yang berlaku di masing-masing tingkat satuan pendidikan

8

Mengikuti pelajaran dengan tertib baik intra maupun ekstra kurikuler sesuai jadwal yang ditetapkan

9

Menyelesaikan tugas-tugas yang diberikan oleh guru mata pelajaran maupun ekstra kurikuler dengan sebaik-baiknya

10

Mendaftar ulang/registrasi pada setiap semester sebelum kegiatan pengajaran dimulai

Pasal 3

Hak-Hak Siswa/santri

1

Seluruh siswa/santri berhak mengikuti pelajaran sesuai jadwal yang ditetapkan

2

Siswa/santri dapat meminjam buku-buku perpustakaan madrasah sesuai ketentuan yang berlaku

3

Siswa/santri dapat menggunakan fasilitas di madrasah seperti; laboratorium, UKS, sarana olah raga, ruang multimedia, lab. Komputer dan sebagainya yang terkait dengan pembelajaran

4

Siswa/santri berhak mendapatkan layanan khusus dari guru, guru BK, pengasuh dalam memecahkan kesulitan belajar dan masalah pribadinya

5

Siswa/santri berhak mendapatkan perlakuan yang sama sepanjang tidak melanggar peraturan tata tertib

6

Siswa/santri dapat menggunakan hak membela diri dengan menyatakan kebenaran dan kebaikan terhadap masalah-masalah yang menimpa dirinya yang dirasakan tidak adil

 

BAB III

PEMBINAAN SISWA/SANTRI

Pasal 4

Pembinaan Atas Pelanggaran Tata Tertib

1

Setiap pelanggaran tata tertib, akan dilaksanakan pembinaan sesuai jenis pelanggaran yang dilakukan

2

Pembinaan pada setiap pelanggaran dilakukan dalam bentuk bimbingan/nasehat, pemberian sanksi/denda, terapi psikis dan sejenisnya sesuai dengan kondisi dan kemampuan madrasah atau pesantren

3

Pemberian skor atas pelanggaran tidak menggugurkan pemberian sanksi yang berlaku di masing-masing madrasah atau asrama

Pasal 5

Partisipasi Orang Tua Siswa/Santri

1

Pemanggilan Orang Tua Siswa/Santri apabila :

 

a.

Apabila jumlah skor deposit pelanggaran siswa/santri mencapai 35 ke atas, dilakukan pemanggilan orang tua siswa/santri

 

b.

Jika orang tua siswa/santri tidak memenuhi undangan, siswa/santri yang bermasalah (berkasus) tidak diperkenankan mengikuti pelajaran atau pembinaan di asrama hingga orang tuanya memenuhi pemanggilan dimaksud

2

Orang tua siswa/santri diharap proaktif dan secara berkala memantau atau mengecek perkembangan perilaku anaknya baik di madrasah maupun di asrama (bagi yang tinggal di asrama)

 

BAB IV

FASILITAS MADRASAH DAN PESANTREN

Pasal 6

Penggunaan Fasilitas

1

Siswa/santri dapat menggunakan seluruh fasilitas madrasah dan pesantren yang diperuntukkan kepada siswa/santri dengan mematuhi ketentuan yang ada dan seijin pengelola/penanggungjawab

2

Penggunaan fasilitas madrasah dan pesantren hanya bisa digunakan untuk menunjang kegiatan pelaksanaan pendidikan selama berada di lingkungan madrasah dan pesantren

3

Kerusakan yang disebabkan oleh kesalahan operasional saat penggunaan fasilitas dimaksud menjadi tanggung jawab pengguna

4

Kerusakan yang disebabkan atas kondisi alat yang digunakan, menjadi tanggung jawab madrasah dan pesantren. Olehnya itu, sebelum menggunakan peralatan, terlebih dahulu diteliti kondisinya bersama petugas

5

Pengguna fasilitas (alat-alat, ruang belajar, laboratorium, sarana olah raga dan kesenian dan lainnya), wajib menjaga kebersihan dan keamanan dari kerusakan

BAB V

PEMBINAAN EKSTRA KURIKULER DAN KEPESANTRENAN

Pasal 7

Kewajiban Siswa/santri Dalam Kegiatan Ekstra Kurikuler

1

Para siswa/santri wajib mengikuti kegiatan ekstra kurikuler dan pembinaan kepesantrenan

2

Jika jumlah peserta dalam salah satu cabang ekstra kurikuler sudah melebihi kapasitas, peserta wajib memilih cabang ekstra kurikuler lainnya

3

Siswa/santri boleh mengikuti lebih dari satu cabang ekstra kurikuler selama cabang ekstra kurikuler yang diminati daya tampungnya masih memungkinkan

4

Bagi santri yang tinggal di asrama (santri mukim) diwajibkan mengikuti seluruh kegiatan pembinaan kepesantrenan

Pasal 8

Nilai Ekstra Kurikuler

1

Nilai ekstra kurikuler ditulis dalam bentuk nilai kualitatif : A, B, C, dan D

2

Nilai ekstra kurikuler hanya akan diberikan kepada Siswa/santri jika kehadiran dalam kegiatan dimaksud sekurang-kurangnya mencapai 80%

3

Nilai ekstra kurikuler dijadikan pertimbangan dalam penentuan kenaikan kelas

Pasal 9

Biaya Ekstra Kurikuler dan Pembinaan Kepesantrenan

1

Biaya pembinaan ekstra kurikuler dialokasikan dari dana BOS, BOP dan Infaq Wajib Madrasah

2

Biaya pembinaan kepesantrenan dibebankan pada uang asrama

3

Jika terjadi penambahan biaya kegiatan, dilakukan secara musyawarah antara pihak orang tua, pihak madrasah dan manajemen pesantren

 

BAB VI

INFAQ WAJIB MADRASAH

Pasal 10

Besarnya Infaq Wajib

1

Infaq wajib madrasah merupakan iuran bulanan yang harus dibayar siswa/santri setiap awal semester

2

Besaran infaq wajib per-bulan sewaktu-waktu dimungkinkan mengalami perubahan sesuai perkembangan kebutuhan biaya operasional peningkatan mutu pendidikan madrasah

3

Besarnya infaq wajib madrasah ditentukan secara musyawarah antara pimpinan madrasah dan Manajemen Pesantren dengan mempertimbangkan perkembangan kebutuhan biaya operasional dalam penyelenggaraan pendidikan

Pasal 11

Cara Pembayaran Infaq Wajib Madrasah

1

Infaq wajib dibayarkan setiap awal semester sebelum aktif belajar melalui Bank yang ditunjuk oleh pihak Manajemen Pesantren Ummusshabri

2

Bagi siswa/santri yang belum membayar infaq wajib pada semester berjalan, tidak diperkenankan mengikuti kegiatan belajar dan pembinaan kepesantrenan. Jika dalam waktu maksimal 15 hari yang bersangkutan belum melunasi pembayaran infaq wajib dimaksud, maka siswa/santri yang bersangkutan dianggap keluar atau mengundurkan diri

BAB VII

KEGIATAN OSIS/OSIM

Pasal 12

Peranan OSIM

1

Setiap Siswa/santri wajib mengikuti kegiatan-kegiatan yang diadakan madrasah  dan pesantren yang dikoordinir oleh Pengurus OSIM

2

Jika terdapat siswa/santri atau sekelompok siswa/santri mengadakan kegiatan di luar program OSIM, maka :

a.

Harus sepengetahuan Ketua OSIM

b.

Harus mengajukan surat permohonan yang disetujui oleh Kepala Madrasah, Wakil Kepala Madrasah Bidang Kesiswaan, Pembina OSIM, dan bagi santri di asrama diketahui pengasuh asrama

3

Kegiatan siswa/santri yang dilakukan di luar madrasah dan pesantren harus didampingi guru pembina yang ditunjuk oleh madrasah atau manajemen pesantren

4

Setiap kegiatan di luar madrasah dan pesantren harus tetap menjaga nama baik institusi

Pasal 13

Dana Operasional Kegiatan OSIM

Dana operasional kegiatan OSIM diperoleh dana dari :

1

Dana kegiatan OSIM yang berasal dari dana BOS/BOP/Infaq wajib

2

Dana iuran OSIM

3

Dana Partisipasi

4

Dana Donatur

BAB VIII

UPACARA BENDERA PADA HARI BESAR NASIONAL

DAN ULANG TAHUN PESANTREN

Pasal 14

Upacara Bendera

1

Upacara bendera dilakukan pada tanggal 17 setiap bulan

2

Jika tanggal dimaksud berkenaan dengan tanggal merah atau hari libur nasional, maka upacara bendera dapat dimajukan atau mundur sehari

3

Pelaksanaan upacara bendera dilaksanakan secara terpadu oleh seluruh jenjang pendidikan di lingkup Pesantren Metropolitan Ummusshabri Kendari

Pasal 15

Upacara Hari Besar Nasional

1

Setiap siswa/santri wajib mengikuti upacara hari besar nasional yang dilaksanakan oleh madrasah atau pemerintah setempat

2

Susunan acara diatur tersendiri oleh madrasah atau pemerintah setempat

 

Pasal 16

Upacara Ulang Tahun Pesantren

1

Setiap siswa/santri wajib mengikuti upacara dan rangkaian kegiatan Ulang Tahun Pondok Pesantren yang diselenggarakan oleh Manajemen Pesantren

2

Panitia penyelenggara upacara Ulang Tahun Pondok Pesantren dibentuk oleh Manajemen Pesantren dengan Surat Keputusan Pimpinan Pesantren Metropolitan Ummusshabri Kendari.

Pasal 17

Upacara/Perayaan Hari Besar Islam

Setiap siswa/santri wajib mengikuti upacara/perayaan hari besar Islam yang diselenggarakan oleh Madrasah dan Manajemen Pondok Pesantren.Panitia penyelenggara upacara hari besar Islam dibentuk oleh Kepala Madrasah dan Manajamen Pondok Pesantren dengan Surat Keputusan Pimpinan Pondok Pesantren

BAB IX

PELANGGARAN DAN SANKSI

Pasal 18

1

Siswa/santri yang tidak mematuhi peraturan tata tertib ini dianggap telah melakukan pelanggaran

2

Setiap pelanggaran secara prosedural akan dikenakan sanksi sesuai tata tertib yang berlaku

BAB XI

PENUTUP

Pasal 19

Peraturan Tambahan

Segala hal yang belum tercantum dalam pedoman pembinaan ini atau memerlukan penjelasan lebih detil, akan diatur dalam peraturan tambahan

Pasal 20

Peninjauan dan Perubahan Tata Tertib

1

Setiap tahun, pedoman pembinaan dan tata tertib ini akan ditinjau kembali dan bila perlu akan diadakan perubahan

2

Pedoman pembinaan dan tata tertib ini menjadi bagian yang tak terpisahkan dengan peraturan tambahan dan buku penilaian non akademis

Kendari, 15 Juni 2012            

 

 

Ketua Majelis Madrasah Terpadu                                  Pimp. Pesantren

 

 

 

 

Drs. H. Subbang Fahri, SH                                        Drs. KH. Mursyidin, M.HI

       

 PERATURAN TAMBAHAN

 TATA TERTIB SISWA/SANTRI MADRASAH PESANTREN

 METROPOLITAN UMMUSSHABRI KENDARI

 TAHUN PELAJARAN 2014-2015

 

NO

JENIS PELANGGARAN

KODE

NILAI

A.

TERLAMBAT

   

1

Terlambat masuk jam pertama kurang dari 10 menit

A.1

2,5

2

Terlambat masuk jam pertama lebih dari 10 menit, siswa/santri pulang

A.2

5

3

Terlambat masuk jam pertama lebih dari 10 menit, siswa/santri tidak melapor dan langsung pulang

A.3

10

4

Terlambat masuk kelas setelah bel istirahat berbunyi atau saat pergantian jam

A.4

1

5

Keluar kelas pada saat KBM berlangsung dan baru kembali 10 – 15 menit

A.5

1

6

Izin keluar ketika KBM berlangsung dan tidak kembali sampai pelajaran selesai

A.6

5

7

Terlambat mengikuti Upacara Bendera

A.7

2

B. KEHADIRAN

1

Tidak masuk karena izin, sakit, keperluan keluarga dan alasan jelas lainnya

B.1

1

2

Tidak masuk tanpa keterangan atau alpa

B.2

10

3

Tidak masuk dengan membuat keterangan palsu

B.3

10

4

 Membolos atau meninggalkan pelajaran

B.4

10

5

Tidak mengikuti upacara bendera, kecuali sakit

B.5

4

6

Tidak mengikuti kegiatan ekstrakurikuler tanpa keterangan

B.6

2

C. KERAPIAN BERPAKAIAN

1

Tidak memakai seragam sesuai ketentuan

C.1

10

2

Seragam tidak rapi

C.2

3

3

Memakai seragam yang tidak sesuai ketentuan madrasah dan  tidak memakai atribut lengkap

C.3

5

4

Bersepatu tapi tidak memakai kaos kaki

C.4

5

5

Memakai celana terbelah/diinjak bagian bawah

C.5

8

6

Memakai sepatu tapi menginjak bagian belakangnya

C.6

5

7

Memakai rok yang tidak sesuai ketentuan madrasah

C.7

5

8

Mencorat-coret seragam

C.8

5

9

Ke sekolah memakai sepatu sandal, kecuali hujan

C.9

5

10

Membawa tas penuh dengan coretan atau kata-kata, simbol dan gambar yang tidak lazim

C.10

6

11

Menggunakan atributuntuk bed, badge dan lokasi yang bukan seragam madrasah

C.11

10

12

Memakai pakaian olah raga pada waktu mengikuti KBM kecuali mata pelajaran Penjaskes

C.12

5

13

Memakai jilbab yang tidak sesuai dengan warna yang ditentukan madrasah

C.13

5

14

Memakai jilbab namunrambut tetap kelihatan

C.14

10

15

Memakai pakaian ketat/baggy di lingkungan madrasah

C.15

5

D. KEPRIBADIAN

1

Berhias berlebihan (khusus putri)

D.1

3

2

Kuku panjang

D.2

3

3

Potongan rambut tidak rapi

D.3

3

4

Mewarnai rambut

D.4

3

5

Memakai perhiasan gelang, kalung, cincin, dan tindik (kusus siswa/santri putra)

D.5

5

6

Mencontek pada saat ulangan

D.6

5

7

Menyakiti perasaan dengan mengeluarkan kata-kata tidak senonoh kepada sesama teman

D.7

5

8

Menyakiti perasaan dengan mengeluarkan kata-kata tidaksenonoh dihadapan/didengar orang tua/guru/pegawai

D.8

8

9

Memberikan keterangan palsu

D.9

10

10

 Makan sambil berjalan

D.10

3

11

Makan saat KBM berlangsung

D.11

5

12

Mengaktifkan handphone, iPod, MP3 saat KBM berlangsung

D.12

10

13

Kedapatan bermain judi di lingkungan maupun di luar madrasah

D.13

35

14

Bersikap tidak sopan, berkata kasar, membentak, melawan dan mengintimidasi guru/orang tua/pegawai.

D.14

40

15

Mencuri barang/uang milik orang lain atau milik institusi

D.15

50

16

Menggunakantato di salah satu bagian tubuh

D.16

40

17

Meminta secara paksa terhadap sesama teman

D.17

20

18

Menerima tamu saat KBM berlangsung tanpa izin piket

D.18

10

19

Masuk ke kelas lain tanpa seizin guru dalam kelas

D.19

20

20

Nongkrong di warung/mall/warnet/game centredi luar madrasah dengan memakai seragam sekolah

D.20

30

21

Memalsukan tanda tangan Kepala Madrasah

D.21

100

22

Memalsukan tanda tangan guru dan orang tua

D.22

80

E. KETERTIBAN

1

Tidak melaksanakan piket kelas

E.1

10

2

Mencoret/mengotori barang milik madrasah maupun orang lain

E.2

15

3

Membuat kegaduhan dalam kelas saat KBM berlangsung dan di lingkungan madrasah dengan lari, berteriak dan lainnya hingga mengganggu KBM

E.3

15

4

Bermusuhan/mengancamteman di dalam ataupun diluar  madrasah

E.4

20

5

Merusak barang milik madrasah, orang lain, guru dan pegawai

E.5

25

6

Melompat atau keluar pagar madrasah

E.6

10

7

Tidak membawa/mengerjakan/mengumpulkan tugas tepat waktu

E.7

10

8

Berada di luar kelas saat KBM berlangsung tanpa izin

E.8

5

9

Tidak membersihkan sampah di lingkungan madrasah

E.9

0,5

F. ROKOK

1

Kedapatan membawa rokok di lingkungan madrasah

F.1

25

2

Kedapatan merokok di dalam dan di luar Madrasah

F.2

30

G. NARKOBA DAN MINUMAN KERAS

1

Memegang/membawa narkoba dan minuman keras

G.1

75

3

Kedapatan meminum minuman keras di dalam dan di luar madrasah

G.2

75

4

Menggunakan, mengedarkan narkoba dan minuman keras

G.3

100

H. PORNOGRAFI

1

Membawagambar/buku/majalah/kaset/disket/flash disk/VCD/foto/Hp. porno

H.1

50

2

Menjual belikan gambar/buku/majalah/kaset/disket/flash disk/VCD/foto/Hp. porno

H.2

50

3

Membuat gambar dan kata-kata porno

H.3

50

I. PERILAKU SEKSUAL

1

Berpacaran di lingkungan madrasah

I.1

10

2

Melakukan tindakan asusila baik terhadap teman maupun orang lain di dalam dan luar madrasah

I.2

75

J. SENJATA API DAN SENJATA TAJAM

1

Membawa senjata api/tajam

J.1

50

2

Menjual belikan senjata api/senjata tajam

J.2

100

3

Menggunakan senjata api/senjata tajam untuk menyakiti teman dan orang lain

J.3

100

K. BERKELAHI/TAWURAN

1

Berkelahi dengan sesama teman di dalam dan di luar madrasah tidak berdampak

K.1

50

2

Berkelahi dengan sesama teman di dalam dan di luar madrasah berdampak

K.2

75

3

Menjadi provokator perkelahian

K.3

50

4

Terlibat langsung perkelahian/tawuran dengan siswa sekolah/madrasah lain

K.4

100

L. INTIMIDASI/ANCAMAN

1

Mengancam, mengintimidasi dan menyakiti Kepala Madrasah/Guru/Pegawai

L.1

100

       

2

Menganiaya, mengeroyok KepalaMadrasah/Guru/Pegawai

L.2

100

3

Menjadi provokator untuk melawan Kepala Sekolah/ Guru/Pegawai

L.3

100

4

Mengancam, mengintimidasi siswa

L.4

30

M. IBADAH

1

Mengganggu teman yang sedang menjalankan ibadah

M.1

10

2

Membuat kegaduhan/ribut saat ibadah berlangsung

M.2

10

3

Tidak melaksanakan shalat dhuha berjamaah di masjid

M.3

10

4

Tidak melaksanakan shalat dzuhur berjamaah di masjid

M.4

10

5

Tidak melakukan shalat ashar berjamaah di masjid

M.5

10

6

Tidak melaksanakan shalat Jum’at berjamaah di masjid

M.6

15

 

Kendari, 15 Juni 2012                        

 

Orang Tua Siswa/Santri                                                            Siswa/Santri

 

-------------------------------                                             -----------------------------------

 PERATURAN TAMBAHAN

 TATA TERTIB SISWA/SANTRI DI ASRAMA PESANTREN

 METROPOLITAN UMMUSSHABRI KENDARI

 

NO

JENIS PELANGGARAN

KODE

NILAI

A. TERLAMBAT

   

1

Terlambat masuk asrama, melewati batas libur 1 hari

A.1

15

2

Terlambat masuk asrama melewati batas libur lebih 1 hari

A.2

25

3

Terlambat masuk asrama, melewati batas izin

A.3

10

4

Terlambat apel malam

A.4

2,5

5

Terlambat mengikuti apel pagi

A.5

2,5

6

Terlambat berjamaah di masjid (masbuk) setiap waktu shalat

A.6

2,5

B. KEHADIRAN

1

Tidak mengikuti apel pagi maupun apel malam

B.1

5

2

Keluar asrama/pesantren tanpa izin pengasuh/pengawas

B.2

10

3

Keluar asrama/pesantren tanpa izin pengasuh/pengawas dengan membuat keterangan palsu

B.3

10

4

Tidak mengikuti ro’an (kerja bakti) mingguan asrama

B.4

5

C. KERAPIAN BERPAKAIAN

1

Memakai pakaian yang tidak menutup aurat

C.1

10

2

Memakai pakaian ketat/baggy di lingkungan pondok

C.2

10

3

Memakai celana dari bahan jeanz

C.3

5

4

Memakai kalung, cincin, tindik atau sejenisnya (khusus santriwan)

C.4

5

5

Memakai celana terbelah/diinjak bagian bawah, tidak dijahit rapi (khusus santriwan)

C.5

5

6

Memakai rok transparan atau tidak menutupi mata kaki

C.6

5

7

Tidak memakai jaz almamater saat keluar pondok

C.7

5

8

Memakai jilbab dan rambut kelihatan

C.8

5

D. KEPRIBADIAN

1

Berhias berlebihan (khusus putri)

D.1

3

2

Kuku panjang

D.2

3

3

Potongan rambut tidak rapi dan tidak standar

D.3

5

4

Mewarnai rambut

D.4

5

5

Menyakiti atau mengintimidasi/mengancam perasaan sesama santri

D.5

5

6

Mengintimidasi dan mengeluarkan kata-kata tidaksenonoh diantara sesama santri (kata-kata tidak wajar)

D.6

5

7

Mengeluarkankata-kata tidaksenonoh dihadapan/didengar orang tua/pengasuh/ dan orang lain

D.7

10

8

 Tidak membawa al-Qur’an ketika ke mesjid

D.8

5

9

Memberikan keterangan palsu

D.9

5

10

 Makan sambil berjalan

D.10

2,5

11

 Membawa Handphone, Ipod, MP3 dan sejenisnya di      asrama

D.11

10

12

Bermain judi di dalam dan di luar pondok pesantren

D.12

25

13

Bersikap tidak sopan, berkata kasar, membentak, melawan pengasuh/orang tua

D.13

25

14

Mencuri barang/uang milik orang lain di dalam dan di luar asrama

D.14

50

15

Memasang tato di bagian tubuhnya

D.15

40

16

Meminta secara paksa terhadap sesama santri

D.16

20

17

Mengintimidasi/mengancam sesama santri

D.17

20

18

Bermain judi dilingkungan Pondok/asrama maupun di luar pesantren

D.18

50

19

Memalsukan tanda tangan pengasuh dan orang tua

D.19

50

20

Memakai barang santri lain tanpa meminta izin terlebih dahaulu (ghasab)

D.20

20

21

Memalsukan tanda tangan unsur pimpinan pondok

D.21

75

E. KETERTIBAN

1

Berada di asrama saat jam belajar di madrasah

E.1

5

2

Menerima tamu ke asrama tanpa seizin pengasuh

E.2

5

3

Tidak melaksanakan piket/jaga dan kebersihan

E.4

5

5

Mencoret/mengotori barang milik pesantren maupun orang lain

E.5

5

6

Menerima tamu lain jenisbukan pada tempatnya dan tanpa izin pengasuh

E.6

15

7

Membuat kegaduhan dilingkungan pesantren dengan berlari-lari/berteriak/membunyikan alat musik sehingga mengganggu santri lain.

E.7

15

8

Membuat kegaduhan diatas  jam 9.00 malam

E.8

10

9

Bermusuhan/mengancam santri lain di dalam ataupun diluar pesantren

E.9

20

10

Merusak barang milik pesantren, orang lain atau pengasuh

E.10

25

11

Keluar pesantren dengan cara melompat pagar

E.11

15

12

 Tidak membersihkan sampahdilingkungan   kamar/asrama/pondok

E.12

5

F. ROKOK

1

Kedapatan membawa rokok di lingkungan pesantren

F.1

25

2

Kedapatan merokok di dalam dan di luar pesantren

F.2

30

G. NARKOBA DAN MINUMAN KERAS

1

Memegang/membawa narkoba dan minuman keras

G.1

75

2

Mengkonsumsi NARKOBA dan minuman keras di dalam dan di luar pesantren

G.2

75

3

Menggunakan, mengedarkan NARKOBA dan minuman keras

G.4

100

H. PORNOGRAFI

1

Membawagambar/buku/majalah/kaset/disket/flash disk/ VCD/foto/Hp. Porno

H.1

50

2

Menjualbelikangambar/buku/majalah/kaset/disket/flash disk/VCD/foto/Hp. Porno

H.2

50

3

Membuat gambar dan kata-kata berbentuk porno

H.3

50

I. PERILAKU SEKSUAL

1

Berkhalwat

I.1

10

2

Berpacaran dilingkungan pesantren

I.2

10

3

Melakukan tindakan asusila di dalam dan di luar pesantren

I.3

75

J. SENJATA API DAN SENJATA TAJAM

1

Membawa senjata api/tajam

J.1

50

2

Menjual belikan senjata api/senjata tajam

J.2

100

3

Menggunakan senjata api/senjata tajam

J.3

100

K. BERKELAHI/TAWURAN

1

Berkelahi sesama santri di pesantren tidak berdampak

K.1

30

2

Berkelahi sesama santri di pesantren berdampak

K.2

50

3

Menjadi provokator perkelahian

K.3

50

4

Terlibat langsung perkelahian/tawuran dengan santri lain

K.4

100

L. INTIMIDASI/ANCAMAN

1

Mengancam, mengintimidasi dan menyakiti unsur pimpinan pesantren dan pengasuh

L.1

75

2

Menganiaya, mengeroyok unsur pimpinan pesantren dan pengasuh

L.2

100

3

Menjadi provokator untuk melawan pimpinan pesantren

L.3

100

M. IBADAH

1

Mengganggu santri lain yang sedang menjalankan ibadah

M.1

10

2

Membuat gaduh/ribut pada saat ibadah berlangsung

M.2

10

3

Tidak melaksanakan shalat berjamaah di masjid setiap waktu shalat

M.3

10

4

Tidak melaksanakan shalat Jum’at di masjid setiap waktu

M.4

10

           

 

Kendari, 15 Juni 2012                        

 

Orang Tua Siswa/Santri                                                            Siswa/Santri

 

-------------------------------                                             -----------------------------------

 PERATURAN TAMBAHAN BENTUK SANKSI PELANGGARAN TATA TERTIB SISWA/SANTRI MADRASAH PESANTREN METROPOLITAN UMMUSSHABRI KENDARI

NO

Kategori Pelanggaran

DEPOSIT

NILAI

KETERANGAN

1.

Pelanggaran ringan

36 – 50

Peringatan lisan dicatat dalam buku pelanggaran

2.

Pelanggaran sedang

11 – 35

Pemanggilan orang tua dan penandatanganan surat pernyataan tertulis 1

3.

Pelanggaran berat

1 – 10

Pemanggilan orang tua dan penandatanganan surat pernyataan tertulis 2

   

0

Dikembalikan kepada orang tua selamanya

 

Catatan :

 

Jika ada pelanggaran yang sanksinya belum tercantum dalam tata tertib ini, akan ditentukan oleh Kepala Madrasah, Wakil Kepala Madrasah, Wali Kelas, Guru BP, pengasuh, petugas keamanan atau personil lain yang ditugaskan oleh madrasah dan manajemen pesantren.

 

 

 

SURAT PERNYATAAN

 

Yang bertandatangan di bawah ini;

  N a m a             :

 NIS                   :

 Kelas                :

Adalah benar skor deposit pelanggaran saya sudah mencapai angka antara 11 – 35, dan sesuai ketentuan yang berlaku saya berada dalam kategori pelanggaran sedang dan mendapat peringatan tertulis 1 (pertama) untuk saya tandatangani bersama orang tua. Dengan ditandatanganinya surat pernyataan ini, maka saya berjanji tidak makukan pelanggaran lagi yang mengakibatkan bertambahnya skor nilai deposit pelanggaran. Dan jika sewaktu-waktu skor deposit nilai pelanggaran saya telah habis (mencapai angka 0), maka secara otomatis saya siap dikeluarkan dari madrasah/pesantren ini.

 

Demikian surat pernyataan ini saya tandatangani bersama orang tua saya untuk meningkatkan kehati-hatian dalam berperilaku sebagai peserta didik.

  

Mengetahui                                                 Kendari,  ....- .......- ..........

 

Orang Tua                                                  Pembuat Pernyataan

 

-----------------------------                                ---------------------------------

  SURAT PERNYATAAN

 

Yang bertandatangan di bawah ini;

 

N a m a             :

 NIS                   :

 Kelas                :

Adalah benar skor deposit pelanggaran saya sudah mencapai angka antara 1 – 10, dan sesuai ketentuan yang berlaku saya berada dalam kategori pelanggaran berat dan mendapat peringatan tertulis 2 (kedua) untuk saya tandatangani bersama orang tua. Dengan ditandatanganinya surat pernyataan ini, maka saya berjanji tidak makukan pelanggaran lagi yang mengakibatkan habisnya deposit nilai pelanggaran saya. Dan jika sewaktu-waktu skor deposit nilai pelanggaran saya telah habis (mencapai angka 0), maka secara otomatis saya siap dikeluarkan dari madrasah/pesantren ini.

 

Demikian surat pernyataan ini saya tandatangani bersama orang tua saya untuk meningkatkan kehati-hatian dalam berperilaku sebagai peserta didik.

 

 

 

Mengetahui                                                 Kendari,  ....- .......- ..........

 

Orang Tua                                                  Pembuat Pernyataan

 

-----------------------------                                ---------------------------------

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Share this post

Submit to DeliciousSubmit to DiggSubmit to FacebookSubmit to Google BookmarksSubmit to StumbleuponSubmit to TechnoratiSubmit to TwitterSubmit to LinkedIn

Additional information