Panduan singkat Cara Pengisian SIHARKA-Menpan.go.id

Setiap Aparatul Sipil Negara ( ASN )atau Pegawai Negeri Sipil ( PNS ) diwajibkan melakukan pelaporan kekayaannya dengan mengisi data online di website resmi siharka.menpan.go.id. Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara LHKASN diatur dalam Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN dan RB) Nomor 1 Tahun 2015 tentang Kewajiban Penyampaian LHKASN di lingkungan Instansi Pemerintah.

Terkait mengenai tata cara dan panduan mengisi databerikut ini kami cantumkan tutorial singkat pengisian siharka berikut ini :

  1. Ketik Langsung nama  di website SIHARKA dengan mengetik langsung di URL nya http://siharka.menpan.go.id/ (biasanya Eror kalau langsung mengkelik link nya)
  2. Username dengan NIP dan password isi sesuai dengan yang telah dikirimkan di email masing-masing ASN
  3. Lengkapi data pribadi dan Ubah password anda
  4. Klik Laporan Baru isi masing-masing point dengan cara klik panah hijau
  5. Selesai isi formulir, jangan lupa klik SIMPAN
  6. Untuk isian data suami/istri, klik INPUT BARU
  7. Untuk Isian data anak klik INPUT BARU
  8. Saatnya isi semua Harta Kekayaan…untuk mengisinya klik INPUT BARU
  9. Setelah selesai mengisi semua data pastikan sebelum mengkelik tombol dikirim ke ke Inspektorat, tidak ada lagi kesalahan. Karena data yang terkirim ke Inspektorat tidak bisa lagi diedit

Panduan SIHARKA Download DISINI

Tag : SIHARKA, Pedoman Siharka, Juknis Siharka, Cara pengisian Siharka

Cara mengisi LHKASN Pedoman LHKASN Juknis LHKASN

 

 

 

 

 

Share this post

Submit to DeliciousSubmit to DiggSubmit to FacebookSubmit to Google BookmarksSubmit to StumbleuponSubmit to TechnoratiSubmit to TwitterSubmit to LinkedIn

Additional information